AD IMA

Home Management Blog AD IMA Activity Visi & Misi IMA Files Gallery About Contacts Guestbook Cluster Unhas



INDONESIA MARKETING ASSOCIATION

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia,  yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang.

Bahwa pembangungan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, maka peran serta secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia perlu ditingkatkan.

Bahwa dengan didorong oleh kesadaran dan tanggung jawab yang besar serta semangat yang tinggi untuk ikut serta menyukseskan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, maka Indonesia Marketing Association bertekad untuk meningkatkan pengabdian sesuai dengan fungsi dan profesinya guna mengembangkan potensi yang ada dalam masyarakat untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Bahwa dalam rangka melaksanakan komitmen pengabdian sehingga mampu meningkatkan kualitas maupun taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, maka dengan ini dibentuk Indonesia Marketing Association dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama

Organisasi bernama: Indonesia Marketing Association, atau disingkat IMA dan dalam bahasa Indonesia disebut: Asosiasi Pemasaran Indonesia.

Pasal 2
Tempat Kedudukan

Indonesia Marketing Association dan Dewan Pengurus Pusat Indonesia Marketing Association berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 3
Waktu

Indonesia Marketing Association didirikan oleh para pendiri yang namanya tercantum dalam Piagam Pendirian, di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1996, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
ASAS, TUJUAN, CIRI, DAN KEGIATAN

Pasal 4
Asas

Indonesia Marketing Association berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Tujuan

Indonesia Marketing Association bertujuan:
a.         Meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan bangsa Indonesia melalui pengembangan, `           pemasyarakatan, dan penerapan konsep pemasaran;

b.         Mengembangkan nilai-nilai pemasaran sebagai strategi dalam pengelolaan bisnis;
c.         Mengembangkan konsep pemasaran dan penerapannya yang sesuai untuk Indonesia;
d.         Mengembangkan profesionalisme dan kemampuan anggota dalam bidang pemasaran;
e.         Membawa nama Indonesia ke dunia internasional.

Pasal 6
Ciri

Indonesia Marketing Association adalah organisasi profesi yang terbuka dan mandiri tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Pasal 7
Kegiatan

Untuk mencapai tujuan diatas, Indonesia Marketing Association akan menjalankan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Mengadakan pertemuan anggota;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pemasaran;
c. Menerbitkan informasi pemasaran;
d. Menjalin jaringan dengan para pemasar diseluruh dunia;
e. Menyelenggarakan kegiatan pemasaran lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar   

    Indonesia Marketing Association.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Jenis Keanggotaan

1. Keanggotaan Indonesia Marketing Association terdiri dari:
a. Associate Member;
b. Member;
c. Associate Fellow Member;
d. Fellow Member;
e. Honorary Fellow Member.
2. Hak  dan  kewajiban anggota Indonesia Marketing Association diatur dalam  Anggaran Rumah

    Tangga.

Pasal 9
Persyaratan Keanggotaan

1. Syarat untuk menjadi anggota Indonesia Marketing Association adalah:
a. Perorangan yang berminat pada bidang pemasaran;
b. Tunduk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Indonesia   

       Marketing Association;
c. Setuju dan menerima serta mengamalkan asas, tujuan, dan ciri Indonesia Marketing

       Association;
d. Dapat berperan serta aktif dalam kegiatan Indonesia Marketing Association.

2. Tata cara penerimaan anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
TINGKATAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 10
Tingkatan Organisasi

Indonesia Marketing Association dibagi atas tingkatan organisasi sebagai berikut:
a. Indonesia Marketing Association Pusat untuk tingkat nasional;
b. Indonesia Marketing Association Chapter untuk daerah provinsi;
c. Indonesia Marketing Association Sub Chapter untuk daerah kabupaten dan atau daerah kota dan

 atau bentuk kekhususan tertentu.

Pasal 11
Pembentukan Organisasi

Indonesia Marketing Association membentuk Chapter dan Sub Chapter di wilayah Negara Republik Indonesia.Chapter Indonesia Marketing Association didirikan di daerah provinsi dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat berkedudukan di ibukota propinsi atau kota lain yang berada di dalam propinsi yang bersangkutan. Sub Chapter Indonesia Marketing Association didirikan di daerah kabupaten dan atau daerah kota untuk mewadahi anggota Indonesia Marketing Association berdasarkan kewilayahan dan atau  anggota dengan bentuk kekhususan tertentu.Pembentukan Chapter diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat dan dilaporkan pada Musyawarah Nasional. Pembentukan Sub Chapter diputuskan oleh Dewan Pengurus Chapter yang disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan dilaporkan pada Musyawarah Chapter.

Pasal 12
Kepengurusan

1. Indonesia  Marketing  Association  diurus  oleh Dewan Pengurus atau Executive Council dan    berdasarkan tingkatan organisasi maka penyebutannya menjadi Dewan Pengurus Pusat di tingkat Nasional, Dewan  Pengurus Chapter di tingkat Chapter dan Dewan Pengurus Sub Chapter di tingkat Sub Chapter.

2. Indonesia  Marketing  Association  memiliki  Dewan Pembina  atau  Senate  yang  hanya  berada  di tingkat Nasional.

Pasal 13
Masa Bakti Kepengurusan

1. Masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan berlaku efektif sejak   ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.

2. Masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Chapter adalah 3 (tiga) tahun dan berlaku efektif sejak ditetapkan dalam Musyawarah Chapter.

3. Masa bakti kepengurusan Dewan Pengurus Sub Chapter adalah 3 (tiga) tahun dan berlaku efektif sejak ditetapkan dalam Musyawarah Sub Chapter.

4.  Masa  bakti  Dewan  Pembina  adalah 3 (tiga) tahun dan berlaku efektif  sejak ditetapkan  dalam   Musyawarah  Nasional.

5.  Setiap Anggota Dewan Pengurus tidak diperbolehkan memegang jabatan yang sama lebih dari dua  kali berturut-turut.

Pasal 14
Dewan Pembina/Senate

1. Dewan  Pembina  bertugas  memberikan  pengarahan,  pembinaan,  dan  pengawasan  kepada      Dewan  Pengurus, baik  diminta  mau pun atas inisiatif sendiri.

2. Dewan Pembina ditetapkan dalam Musyawarah Nasional, yang terdiri dari seorang Ketua dengan   sejumlah anggota yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.

3. Tata cara penetapan Dewan Pembina ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Dewan Pengurus Pusat/Executive Council

1. Dewan Pengurus Pusat merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat nasional yang berkedudukan di bawah Musyawarah Nasional.

2. Dewan Pengurus Pusat mempunyai wewenang bertindak keluar untuk dan atas nama Indonesia Marketing Association, yang dalam hal ini diberikan wewenangnya kepada President.

3. Dewan Pengurus Pusat menetapkan Keputusan dan atau Peraturan Indonesia Marketing Association yang diperlukan untuk melaksanakan tugas organisasi, berdasarkan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Musyawarah Nasional.

4. Dewan Pengurus Pusat mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan Peraturan dan Keputusan Indonesia Marketing Association di tingkat          

 nasional, serta menyelenggarakan manajemen organisasi secara nasional;
b. Melaksanakan program Indonesia Marketing Association di tingkat nasional;
c. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Chapter dan Dewan

 Pengurus Sub Chapter;
d. Melaksanakan konsolidasi Indonesia Marketing Association dan pembinaan Chapter dan

 Sub Chapter;
e. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif.

5. Dewan Pengurus Pusat paling sedikit terdiri atas: President, Secretary General, Tresurer, dan beberapa anggota pengurus lainnya.

6. Tata cara penetapan Dewan Pengurus Pusat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Dewan Pengurus Chapter

1. Dewan Pengurus Chapter merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat

    Chapter  dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Chapter.
2. Dewan Pengurus Chapter mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan Keputusan dan atau Peraturan  Indonesia Marketing Association di tingkat

       Chapter, serta menyelenggarakan manajemen organisasi di daerah propinsi;

b. Melaksanakan program Indonesia Marketing Association di tingkat Chapter;
c. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi terhadap Dewan Pengurus Sub Chapter;
d. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pengurus Sub Chapter;
e. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Chapter.

3. Dewan Pengurus Chapter paling sedikit terdiri atas: President, Secretary General, Tresurer, dan

    beberapa anggota pengurus lainnya.
4. Tata cara penetapan Dewan Pengurus Chapter ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 17
Dewan Pengurus Sub Chapter

1. Dewan Pengurus Sub Chapter merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat Sub Chapter dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Sub Chapter.

2. Dewan Pengurus Sub Chapter mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan Keputusan dan atau Peraturan Indonesia Marketing Association di tingkat   

Sub Chapter, serta menyelenggarakan manajemen organisasi di daerah kabupaten dan atau

daerah kota dan atau kekhususan tertentu;
b. Melaksanakan program Indonesia Marketing Association di tingkat Sub Chapter;
c. Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif di tingkat Sub Chapter.

3. Dewan Pengurus Sub Chapter paling sedikit terdiri atas: President, Secretary General,

    Tresurer, dan beberapa anggota pengurus lainnya.


4. Tata cara penetapan Dewan Pengurus Sub Chapter ditetapkan dalam Anggaran Rumah

    Tangga.

BAB V
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 18
Kedaulatan

Kedaulatan Indonesia Marketing Association ada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 19
Musyawarah Nasional

1.      Musyawarah Nasional adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Indonesia

      Marketing Association.

2.   Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.

3.   Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Chapter dan Sub

 

      Chapter sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)  jumlah Chapter dan Sub Chapter.

4.   Peserta Musyawarah Nasional yang mempunyai hak suara adalah utusan Chapter dan Sub

      Chapter.

5.   Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Indonesia Marketing

      Association.

Pasal 20
Wewenang Musyawarah Nasional

Musyawarah Nasional mempunyai wewenang:
1. Mengubah/menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar ;
2. Mengubah/menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga;
3. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat;
4. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina;
5. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat;
6. Membuat dan menetapkan Keputusan Musyawarah Nasional untuk dilaksanakan seluruh jajaran

    Indonesia Marketing Association;
7. Menetapkan Garis Besar Program Umum Nasional yang akan dipergunakan sebagai pedoman

    oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 21
Musyawarah Chapter

1.      Musyawarah Chapter merupakan forum  tertinggi pada tingkat Chapter dalam Indonesia

Marketing Association.

2.   Musyawarah Chapter diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
3.   Musyawarah Chapter dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Chapter dan Sub Chapter

      dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)  jumlah anggota Chapter dan Sub Chapter dalam  

      daerah propinsi yang bersangkutan.
4.   Peserta Musyawarah Chapter yang mempunyai hak suara adalah anggota Chapter dan Sub

      Chapter.
5.   Musyawarah Chapter diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Chapter Indonesia Marketing

     Association.

Pasal 22
Wewenang Musyawarah Chapter

Musyawarah Chapter mempunyai wewenang:
1. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Chapter;
2. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Chapter;
3. Mengesahkan Program Kerja Chapter;
4. Mengesahkan Keputusan-Keputusan Musyawarah Chapter.

Pasal 23
Musyawarah Sub Chapter

1. Musyawarah Sub Chapter merupakan forum  tertinggi pada tingkat Sub Chapter  dalam Indonesia Marketing Association.

 

2. Musyawarah Sub Chapter diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.

 

3. Musyawarah Sub Chapter dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Sub Chapter dan Dewan Pengurus Chapter dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)  jumlah anggota Sub Chapter dan Dewan Pengurus Chapter dalam daerah kabupaten dan atau daerah kota dan atau wilayah kekhususan yang bersangkutan.

4.  Peserta Musyawarah Sub Chapter yang mempunyai hak suara adalah anggota Sub Chapter dan

     Dewan Pengurus Chapter.

5. Musyawarah Sub Chapter diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sub Chapter Indonesia

  Marketing Association.

Pasal 24
Wewenang Musyawarah Sub Chapter

Musyawarah Sub Chapter mempunyai wewenang:
1.  Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Sub Chapter;
2.  Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Sub Chapter;
3.  Mengesahkan Program Kerja Sub Chapter;
4.  Mengesahkan Keputusan-Keputusan Musyawarah Sub Chapter;
5. Meminta pengesahan hasil Musyawarah Sub Chapter kepada Dewan Pengurus Chapter.

Pasal 25
Musyawarah Nasional Khusus

Dalam keadaan mendesak, Indonesia Marketing Association dapat melangsungkan Musyawarah Nasional Khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Musyawarah Nasional Khusus Indonesia Marketing Association dapat diadakan atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Chapter dan atau Sub Chapter, atau atas permintaan Dewan Pengurus Pusat Indonesia Marketing Association dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Chapter dan atau Sub Chapter;

2. Musyawarah Nasional Khusus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Indonesia Marketing Association;

3. Musyawarah Nasional Khusus Indonesia Marketing Association mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional Indonesia Marketing Association sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Anggaran Dasar ini.

BAB VI
KUORUM, HAK SUARA, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 26
Kuorum

1. Kuorum Musyawarah Anggota adalah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)  jumlah utusan.

2. Jika dalam pembukaan masa persidangan kuorum tidak tercapai maka Musyawarah Anggota  ditunda 2 (dua) kali 15 (lima belas) menit, dan selanjutnya Musyawarah Anggota dinyatakan sah.

3. Kuorum setiap rapat Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Chapter, dan Dewan Pengurus Sub Chapter adalah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah Dewan Pengurus.

4. Jika dalam pembukaan masa persidangan kuorum tidak tercapai maka rapat ditunda 1 (satu) kali 15 (lima belas) menit, dan selanjutnya rapat dinyatakan sah.

Pasal 27
Hak Suara

Setiap Chapter dan Sub Chapter yang terwakili dengan sah pada Musyawarah Anggota mempunyai satu hak suara.

Pasal 28
Pengambilan Keputusan

1.      Pengambilan keputusan dalam setiap sidang/rapat Indonesia Marketing Association di

semua jajaran pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai

dengan Demokrasi Pancasila.

2.  Apabila tidak tercapai kesepakatan maka pengambilan keputusan dianggap sah bila disetujui

oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang hadir.
3. Khusus perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 29
Bentuk Peraturan

1. Indonesia Marketing Association mempunyai peraturan dengan hirarkie sebagai berikut:
a.  Anggaran Dasar Indonesia Marketing Association;
b.  Anggaran Rumah Tangga Indonesia Marketing Association;
c.  Keputusan Musyawarah Nasional Indonesia Marketing Association;
d.  Keputusan Dewan Pengurus Pusat Indonesia Marketing Association;
e.  Keputusan Musyawarah Chapter;
f.  Keputusan Dewan Pengurus Chapter;
g. Keputusan Musyawarah Sub Chapter;
h. Keputusan Dewan Pengurus Sub Chapter.

2. Yang dimaksud dengan Peraturan Indonesia Marketing Association sebagaimana yang

     tercantum pada ayat (1) di atas termasuk segala Keputusan Indonesia Marketing Association

     mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Indonesia Marketing Association.

3. Peraturan Indonesia Marketing Association yang lebih rendah derajatnya tidak boleh

     bertentangan dengan Peraturan Indonesia Marketing Association yang lebih tinggi, kecuali

     seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar ini.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 30
Keuangan

1. Keuangan Indonesia Marketing Association diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota;
b. Sumbangan dan bantuan baik dari perseorangan maupun badan yang sifatnya tidak mengikat;
c. Usaha-usaha dan pendapatan lain yang sah.
2. Semua keuangan Indonesia Marketing Association dikelola oleh Dewan Pengurus dan

dipertanggungjawabkan di dalam Musyawarah Anggota

BAB VIII
LAMBANG, LAGU, DAN BENDERA

Pasal 31
Lambang, Lagu, dan Bendera

Indonesia Marketing Association mempunyai Lambang, Lagu, dan Bendera.

Pasal 32
Penetapan

Lambang, Lagu, dan Bendera Indonesia Marketing Association ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 33
Pembuatan dan Penggunaan

Pembuatan dan Penggunaan Lambang, Lagu, dan Bendera Indonesia Marketing Association diatur oleh Dewan Pengurus Pusat Indonesia Marketing Association.

BAB IX
PERUBAHAN

Pasal 34
Perubahan

1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Indonesia Marketing Association hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara utusan yang hadir, kecuali ada wewenang khusus untuk melakukan hal itu yang diberikan oleh Musyawarah Nasional kepada President Indonesia Marketing Association Pusat.

2.   Apabila timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini maka

tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Indonesia Marketing

Association dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional.

 

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 35
Pembubaran

1. Pembubaran Indonesia Marketing Association hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah  

 Nasional yang khusus diselenggarakan untuk keperluan itu, yang dihadiri sekurang-kurangnya

 ¾ (tiga per empat) dari jumlah Chapter dan Sub Chapter dan keputusannya baru dianggap sah

 apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara yang hadir.

 

2. Hal lain yang menyangkut keuangan/kekayaan dan kewajiban Indonesia Marketing Association

 setelah dibubarkan dilaksanakan oleh Panitia Likuidasi yang dibentuk dan ditentukan lebih

 lanjut pada Musyawarah Nasional tersebut.

 

 

BAB XI
PENUTUP

Pasal 36
Penutup

1. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Indonesia Marketing   Association  ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Indonesia Marketing Association dan atau peraturan-peraturan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

 

2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DITETAPKAN PADA
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
INDONESIA MARKETING ASSOCIATION
JAKARTA, 29 OKTOBER 2002