Visi & Misi
Visi & Misi Indonesia Marketing Association
V I S I :
Menjadi organisasi Pemasaran yang unggul dan dihargai oleh masyarakat bisnis dan Profesional di Asia Pacific.
M I S I :
Sebagai Wadah untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dan mewakili kepentingan para Profesional Pemasaran.
Sebagai organisasi Profesional Pemasaran yang berperan aktif dan ikut berkonstribusi secara bermakna di tingkat Nasional, Regional maupun Global.
KODE ETIK ASOSIASI PEMASARAN INDONESIA
Kode 1: Perilaku Profesional
Anggota IMA akan dipandu / dituntun oleh aturan dasar etika profesi yaitu: tidak melakukan pelanggaran dengan sengaja. Anggota memberi kebebasan kepada pelanggan untuk memilih di dalam keadaan tanpa paksaan dan konsisten, sesuai etika bisnis yang berlaku. Anggota tidak harus berpartisipasi dalam proyek yang mempunyai konflik kepentingan tanpa terlebih dulu memberitahu kepada semua pihak yang terlibat.
Kode2: Integritas Profesional
Anggota harus memiliki integritas, mematuhi prinsip-prinsip dan spirit, untuk meningkatkan reputasinya maupun reputasi profesional pemasaran, dan menempatkan asosiasi ini pada posisi terhormat.
Kode 3: Kejujuran Profesional
Anggota harus berupaya keras untuk menjamin bahwa presentasi dari semua produk, layanan dan konsep dari perusahaan maupun dirinya, dibuat secara jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Kode 4: Kompetensi Profesional
Anggota harus menerapkan standar profesional tertinggi di dalam profesinya sebagai pemasar, termasuk dalam mendelegasikan tugas kepada bawahannya. Anggota juga wajib menjaga standar yang sama ketika bekerja dengan semua pihak yang terkait, termasuk untuk dirinya.
Kode 5: Kerahasiaan Profesional
Anggota tidak boleh membocorkan atau menggunakan untuk kepentingannya, semua informasi rahasia mengenai perusahaan atau pelanggannya, tanpa seijin yang bersangkutan, kecuali memang diharuskan oleh undang-undang.
Kode 6: Pengembangan Profesional
Anggota harus berupaya keras meningkatkan pengetahuannya di bidang pemasaran, dan mempraktekannya di Indonesia, sebagai bagian dari kepentingan pengembangan ekonomi nasional, serta dengan sungguh-sungguh menyebarkannya ke masyarakat luas.
Kode 7: Tanggung Jawab Sosial Profesional
Anggota dalam menjalankan profesinya harus memahami perkembangan dalam masyarakat khususnya mengenai masalah lingkungan dan sosial, dan secara konstruktif bekerja sama dengan pemerintah maupun masyarakat luas untuk mengupayakan solusi yang efektif.
Kode 8: Pelanggaran
Anggota IMA harus secara sungguh-sungguh memahami dan menyepakati bahwa apabila dengan sengaja dan terang-terangan melanggar kode etik ini akan mengakibatkan diberhentikan dari keanggotaan IMA.