Visi & Misi

Home Management Blog AD IMA Activity Visi & Misi IMA Files Gallery About Contacts Guestbook Cluster Unhas

Visi & Misi Indonesia Marketing Association

V I S I :

 

Menjadi organisasi Pemasaran yang unggul dan dihargai oleh masyarakat bisnis dan Profesional di Asia Pacific.

 

M I S I :

 

Sebagai Wadah untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dan mewakili kepentingan para Profesional Pemasaran.

 

Sebagai organisasi Profesional Pemasaran yang berperan aktif dan ikut berkonstribusi secara bermakna di tingkat Nasional, Regional maupun Global.

KODE ETIK ASOSIASI PEMASARAN INDONESIA

Para profesional pemasaran anggota asosiasi harus mempunyai tanggung jawab terhadap profesinya, perusahaan tempatnya bekerja, pelanggannya, relasinya, serta masyarakat secara luas. Asosiasi ini mensyaratkan bahwa para anggotanya memahami tanggung jawab tersebut, bersedia menjaga nama baik dan citra asosiasi maupun profesinya dengan menaati kode etik asosiasi, di dalam perilakunya sebagai profesional di bidang bisnis.

Kode 1: Perilaku Profesional

Anggota IMA akan dipandu / dituntun oleh aturan dasar etika profesi yaitu: tidak melakukan pelanggaran dengan sengaja. Anggota memberi kebebasan kepada pelanggan untuk memilih di dalam keadaan tanpa paksaan dan konsisten, sesuai etika bisnis yang berlaku. Anggota tidak harus berpartisipasi dalam proyek yang mempunyai konflik kepentingan tanpa terlebih dulu memberitahu kepada semua pihak yang terlibat.

Kode2: Integritas Profesional

Anggota harus memiliki integritas, mematuhi prinsip-prinsip dan spirit, untuk meningkatkan reputasinya maupun reputasi profesional pemasaran, dan menempatkan asosiasi ini pada posisi terhormat.

Kode 3: Kejujuran Profesional

Anggota harus berupaya keras untuk menjamin bahwa presentasi dari semua produk, layanan dan konsep dari perusahaan maupun dirinya, dibuat secara jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

Kode 4: Kompetensi Profesional

Anggota harus menerapkan standar profesional tertinggi di dalam profesinya sebagai pemasar, termasuk dalam mendelegasikan tugas kepada bawahannya. Anggota juga wajib menjaga standar yang sama ketika bekerja dengan semua pihak yang terkait, termasuk untuk dirinya.


Kode 5: Kerahasiaan Profesional

Anggota tidak boleh membocorkan atau menggunakan untuk kepentingannya, semua informasi rahasia mengenai perusahaan atau pelanggannya, tanpa seijin yang bersangkutan, kecuali memang diharuskan oleh undang-undang.

Kode 6: Pengembangan Profesional

Anggota harus berupaya keras meningkatkan pengetahuannya di bidang pemasaran, dan mempraktekannya di Indonesia, sebagai bagian dari kepentingan pengembangan ekonomi nasional, serta dengan sungguh-sungguh menyebarkannya ke masyarakat luas.

Kode 7: Tanggung Jawab Sosial Profesional

Anggota dalam menjalankan profesinya harus memahami perkembangan dalam masyarakat khususnya mengenai masalah lingkungan dan sosial, dan secara konstruktif bekerja sama dengan pemerintah maupun masyarakat luas untuk mengupayakan solusi yang efektif.

Kode 8: Pelanggaran

Anggota IMA harus secara sungguh-sungguh memahami dan menyepakati bahwa apabila dengan sengaja dan terang-terangan melanggar kode etik ini akan mengakibatkan diberhentikan dari keanggotaan IMA.